Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum warga Kalijodo dan tokoh setempat Daeng Aziz, Razman Nasution, menyatakan akan mempelajari penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi di kawasan yang akan ubah menjadi ruang terbuka hijau itu.

"Jika memang benar ditetapkan menjadi tersangka saya akan melakukan dua hal. Pertama pendalaman materi apakah penetapan tersangka sesuai proses hukum atau tidak," kata Razman Nasution saat dihubungi dari Kalijodo Jakarta Utara, Senin.

"Kalau tidak, penetapan tersangka tidak sesuai hukum, maka saya akan mengajukan praperadilan," lanjut Razman.

Lebih lanjut Razman belum mengetahui detail penetapan tersangka terhadap Daeng Aziz atas dugaan praktik prostitusi di kawasan hiburan malam Kalijodo.

"Jadi masalah dengan Azis sampai sekarang saya belum terima informasi terkait dirinya ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," jelas Razman.

Kendati demikian, Razman menghargai keputusan penyidik polisi atas penetapan tersangka itu.

"Saya menghargai keputusan polisi tersebut. Saya akan berkoordinasi dengan klien apa yang perlu dilakukan," kata Razman.

Sebelumnya pada Senin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menyatakan akan memanggil Daeng Azis guna diperiksa sebagai tersangka pada Rabu ‎(24/2).