Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat 20 perusahaan telah memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam dengan nilai Rp54 triliun dengan rencana penyerapan tenaga kerja 15.939 orang.

Kepala BKPM Franky Sibarani di Istana Negara Jakarta, Senin, menyebutkan angka tersebut berdasar data hingga 18 Februari 2016. BKPM mengenalkan layanan izin 3 jam sejak awal Januari 2016.

Franky menyebutkan BKPM terus menyediakan kemudahan kepada investor dengan meluncurkan fasilitas kemudahan langsung investasi konstruksi (KLIK) dan pemberlakuan layanan izin investasi 3 jam untuk bidaang infrastruktur.

KLIK merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang akan melakukan investasi berlokasi di kawasan industri tertentu.

Tercatat 14 kawasan industri di enam provinsi dan 9 kabupaten dan kota telah ditetapkan untuk mengimplementasikan layanan dengan lahan efektif 10.022 hektare dari total luasan lahan 17.154 hektare.

Peluncuran ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan 17 instansi dan lembaga baik di pusat maupun di daerah, di antaranya dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI serta daerah-daerah yang kawasan industrinya masuk dalam fasilitas tersebut.

Franky menjelaskan dengan fasilitas KLIK, investor dapat langsung membangun proyek mereka setelah memperoleh izin investasi/izin prinsip baik dari PTSP pusat di BKPM maupun PTSP daerah.

"Secara paralel, perusahaan mengurus IMB, izin lingkungan serta izin pelaksanaan lainnya. Izin pelaksanaan ini diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi secara komersial," katanya.

BKPM juga meluncurkan layanan izin investasi 3 jam untuk investasi bidang infrastruktur.

Pemberlakuan layanan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala BKPM Franky Sibarani dengan Menhub Ignasius Jonan, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menkominfo Rudiantara.

Franky menyebutkan jika sebelumnya BKPM memberikan layanan itu melalui kemudahan pemberian 8 plus 1 perizinan dengan syarat minimal investasi Rp100 miliar atau 1.000 tenaga kerja dalam waktu 3 jam, kini BKPM membuka layanan itu untuk bidang infrstruktur di empat sektor utama yaitu perhubungan, ESDM, PUPR dan kominfo.

Dengan kemudahan layanan itu diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan proyek-proyek infrstruktur.

Menurut Franky, dengan penandatanganan nota kesepahaman itu, BKPM tidak lagi mensyaratkan modal minimal Rp100 miliar dan penyerapan tenaga kerja, namun akan mengacu kepada proyek-proyek infrastruktur di empat sektor utama.

"Investor yang menanamkan modalnya dalam bidang-bidang tersebut dapat langsung ke kantor BKPM dan memanfaatkan layann izin investasi 3 jam," kata Franky.