Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu kematangan berpikir dan sosialisasi menyeluruh kepada publik.

"Nanti akan diundang pihak-pihak yang menyatakan itu pelemahan, nanti diundang semua. Tapi, harus berorasi secara intelektual, tidak emosional. Mari kita lihat untuk kepentingan lebih baik ke depannya," kata Yasonna ditemui di kompleks Istana Negara, Senin sore.

Menurut Yasonna, banyak opini publik yang menafsirkan manfaat dari revisi UU KPK secara beragam.

Ia meminta seluruh pihak yang menyatakan revisi UU tersebut melemahkan lembaga anti rasuah untuk menyampaikan usulan kepada pemerintah.

Yasonna mengatakan, pihak yang akan mensosialisasikan revisi tersebut, yaitu pemerintah dan DPR RI.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menunda revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan pada Senin.