Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mendengarkan penjelasan DPR RI terlebih dulu terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melalui rapat konsultasi sebelum menyatakan sikap terhadap rencana revisi UU KPK.

"Kita lihat dulu, ini ada rapat konsultasi. Kita dengar dulu seperti apa, pimpinan DPR datang kita samakan persepsi. Sebelumnya ada pembicaraan baik dengan komisioner KPK jadi kita lihat saja dulu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Senin.

Yasonna mengatakan pemerintah perlu melihat dulu rancangan revisi Undang-Undang KPK karena revisi tersebut merupakan usulan DPR.

Namun, secara umum, lanjut dia, pemerintah setuju terhadap empat poin yang menjadi sorotan yakni terkait pembentukan badan pengawas, pengaturan penyadapan, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan pengeluaran Surat Pemberitahuan Penghentian Penyedikan (SP3).

Menurut pemerintah, jelas Yasonna, empat poin revisi tersebut secara umum tidak dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga antisuap tersebut.

Yasonna menjelaskan mengenai peraturan tentang penyadapan memang harus dituliskan dalam undang-undang karena menyangkut hak privasi seseorang agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Secara garis besar pemerintah menyetujui prinsip tersebut. Namun tentang bagaimana proses dan teknis pengaturan penyadapan tersebut Yasonna mengaku masih perlu penjelasan DPR. "Bagaimana penyadapan ini, kita bicarakan dulu dalam undang-undang," jelas dia.

Sedangkan mengenai badan pengawas, Yasonna mengatakan memang perlu dibentuk sebagai penyeimbang dari KPK yang merupakan lembaga superbody.

Ketika ditanya badan pengawas memiliki kemungkinan dalam menghambat kinerja KPK, Yasonna mengatakan perlu peraturan yang benar-benar detil agar hal tersebut tidak terjadi.

Oleh karena itu Yasonna menegaskan pemerintah perlu mendengarkan lebih dulu terkait rancangan revisi UU KPK yang dibuat oleh DPR.