Bea Cukai gagalkan penyelundupan 4.620 kura-kura
22 Februari 2016 14:23 WIB
Seorang petugas Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta menunjukan hewan langka kura kura Moncong Babi (Pig-Nosed/Carettochelys insculpta) yang berhasil digagalkan dalam usaha penyelundupan, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Lucky.R)
Tangerang (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Utama dan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 4.620 kura-kura jenis leher panjang dan moncong babi.
Kabid Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yulianto di Tangerang, Senin, mengatakan, kura-kura tersebut diselundupkan dengan cara dicampur dengan cargo ekspor legal ikan botia serta tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri.
Petugas berhasil mengungkapnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi barang milik CV BA karena ada hewan lain selain ikan botia.
Pengungkapan yang dilakukan di Gudang Ekspor UNEX tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan sejumlah orang yakni WH selaku pemilik barang, NV selaku pemasok barang, BM sebagai supir dan SU selaku pengurus pembuatan PEB dan sertifikat karantina.
"Kura-kura yang merupakan hewan dilindungi, dikirim dari Bekasi dan akan di ekspor ke Guanzhou China," ujarnya.
Selain kura-kura, petugas pun mengamankan 38 koli LTF atau ikan botia yang menjadi modus pelaku untuk menutupi penyelundupan.
Bila diestimasi dalam rupiah, kura-kura moncong babi sebanyak 3.737 ekor senilai Rp934.250.000 dan 883 kura-kura leher panjang senilai Rp264.900.000. Sehingga bila diestimasi maka total harga kura-kura tersebut Rp1,1 miliar.
Ia menambahkan, kura-kura moncong babi dan leher panjang masuk dalam daftar Appendix II Cites yang memuat spesies yang tidak terancam kepunahan namun bila dilakukan pengiriman berlanjut akan mengalami kepunahan sehingga perlu pengaturan.
Barang bukti hasil penindakan dititipkan di instalasi karantina ikan Soekarno-Hatta dan selanjutnya di Balai konservasi sumber daya Alam DKI Jakarta.
Untuk para pelaku penyelundupan akan dikenakan pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
Kabid Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yulianto di Tangerang, Senin, mengatakan, kura-kura tersebut diselundupkan dengan cara dicampur dengan cargo ekspor legal ikan botia serta tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri.
Petugas berhasil mengungkapnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi barang milik CV BA karena ada hewan lain selain ikan botia.
Pengungkapan yang dilakukan di Gudang Ekspor UNEX tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan sejumlah orang yakni WH selaku pemilik barang, NV selaku pemasok barang, BM sebagai supir dan SU selaku pengurus pembuatan PEB dan sertifikat karantina.
"Kura-kura yang merupakan hewan dilindungi, dikirim dari Bekasi dan akan di ekspor ke Guanzhou China," ujarnya.
Selain kura-kura, petugas pun mengamankan 38 koli LTF atau ikan botia yang menjadi modus pelaku untuk menutupi penyelundupan.
Bila diestimasi dalam rupiah, kura-kura moncong babi sebanyak 3.737 ekor senilai Rp934.250.000 dan 883 kura-kura leher panjang senilai Rp264.900.000. Sehingga bila diestimasi maka total harga kura-kura tersebut Rp1,1 miliar.
Ia menambahkan, kura-kura moncong babi dan leher panjang masuk dalam daftar Appendix II Cites yang memuat spesies yang tidak terancam kepunahan namun bila dilakukan pengiriman berlanjut akan mengalami kepunahan sehingga perlu pengaturan.
Barang bukti hasil penindakan dititipkan di instalasi karantina ikan Soekarno-Hatta dan selanjutnya di Balai konservasi sumber daya Alam DKI Jakarta.
Untuk para pelaku penyelundupan akan dikenakan pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 Juta.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: