"Sikap ketua KPK patut diacungi jempol. Sebagai pemimpin lembaga antikorupsi, ketua KPK harus menunjukkan sikap tegas," kata Natsir, di Jakarta, Senin.
Menurut Agus, Indonesia saat ini telah berada pada kondisi darurat sehingga diperlukan langkah konkret untuk memberantas korupsi
Dia juga mengapresiasi tiga fraksi di DPR yang telah menyatakan menolak revisi UU KPK, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Gerindra sejak awal konsisten menolak revisi UU KPK, sementara Partai PDI Perjuangan yang dipimpin Megawati Soekarnoputri --yang "membidani" KPK saat memerintah-- bersikap sebaliknya.
"Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Yudhoyono, dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, juga patut diacungi jempol karena bisa mengarahkan partai yang mereka pimpin untuk melawan korupsi," tuturnya.
Natsir mengatakan, UU KPK saat ini sudah cukup baik, sehingga bila pun ada revisi seharusnya semakin memperkuat lembaga antirasuah tersebut.
Namun, dia menilai hal-hal yang diusulkan untuk direvisi, di antaranya kewenangan penyadapan dan penghentian penyelidikan, justru berpotensi melemahkan KPK.
"Kalau penyadapan oleh KPK harus mendapatkan izin dulu dari lembaga lain, tidak akan ada gunanya karena penyadapan sudah lebih dulu diketahui. Begitu pula dengan penghentian penyelidikan yang tidak perlu diadakan karena justru akan memperlemah KPK," katanya.
Tentang keberadaan lembaga pengawas, Natsir mengatakan, KPK adalah lembaga negara yang berada di bawah presiden. Karena itu, KPK tidak perlu lagi lembaga pengawas karena diawasi langsung presiden.