Tangerang (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan Metode Pendidikan Kebangsaan/Bela Negara memperjelas lingkup perbuatan bela negara.

"Misalnya kalau merujuk pada NKRI sebagai bentuk negara, maka masalahnya adalah ada upaya-upaya dari sekelompok orang yang tergolong sebagai separatisme, sebagai contoh demonstrasi Organisasi Papua Merdeka mengibarkan bendera bintang kejora di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta," kata Hidayat selepas menutup kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta resimen mahasiswa 19 perguruan tinggi se-DKI Jakarta di Tangerang, Banten, Minggu malam.

Menurut dia, hal itu memperjelas NKRI harus dibela dari upaya-upaya separatisme.

Hidayat mencontohkan perkembangan paham radikalisme dan terorisme yang kerap mengatasnamakan agama, padahal agama tak pernah memaksakan itu.

Sementara itu apabila dikaitkan dengan UUD 1945, hak asasi manusia Indonesia bukan salinan mentah-mentah dari konsep HAM liberal karena ada pembatasan di dalamnya sehingga ketika ada pihak-pihak yang dengan dalih HAM berserikat dan berkumpul melanggar aturan di Indonesia seperti LGBT.

"LGBT kalau kemudian masuk dari sisi kebebasan HAM dan kesetaraan sebagai warga negara Indonesia dan manusia, itu iya diperbolehkan," kata Hidayat.

"Tapi kalau kemudian ideologi dan hak-hak mereka dengan beragam penyimpangannya, dengan pernikahan sejenisnya, dengan penyimpangan seksualnya, minta diakomodasi, itu jelas bertentangan dengan hukum yang di Indonesia," ujarnya.