Kendari siap berlakukan kartu identitas anak
21 Februari 2016 23:19 WIB
Ilustrasi--Program Wajib KTP. Petugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh melayani warga yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/1). Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan mulai 2016 secara bertahap hingga 2017 seluruh anak-anak usia 0-17 tahun akan memiliki KTP yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberlakukan program kartu identitas anak (KIA) sebagai tindak lanjut dari edaran Mendagri tentang pemberlakuan kartu identitas anak (KIA).
"Untuk tahap awal ada 50 kota di Indonesia yang akan menjadi percontohan penerbitan KIA. Kalau Kendari dipercaya menjadi percontohan maka kami sudah siap," kata Kepala Dinas Dukcapil Kendari, Muhmmad Rizal di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, secara teknis KIA tidak jauh berbeda dengan e-KTP, tetapi untuk KIA tidak terdapat chip seperti yang ada dalam e-KTP.
"Terkait dengan usia, ketika anak lahir sudah langsung diproses untuk mendapatkan KIA. Saat dilaporkan kelahiran anak maka sudah keluar NIK, akta kelahiran dan identitas lainnya," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya KIA setiap anak memiliki identitas dan bisa melakukan berbagai transaksi, mulai dari transaksi perbankan, jual beli serta keperluannya lainnya.
"Kartu identitas anak ini sangatlah baik tujuannya dan fungsinya, sehingga anak yang di bawah usia 17 tahun telah memiliki kartu identitas yang jelas dari pemerintah," katanya.
"Untuk tahap awal ada 50 kota di Indonesia yang akan menjadi percontohan penerbitan KIA. Kalau Kendari dipercaya menjadi percontohan maka kami sudah siap," kata Kepala Dinas Dukcapil Kendari, Muhmmad Rizal di Kendari, Minggu.
Ia mengatakan, secara teknis KIA tidak jauh berbeda dengan e-KTP, tetapi untuk KIA tidak terdapat chip seperti yang ada dalam e-KTP.
"Terkait dengan usia, ketika anak lahir sudah langsung diproses untuk mendapatkan KIA. Saat dilaporkan kelahiran anak maka sudah keluar NIK, akta kelahiran dan identitas lainnya," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya KIA setiap anak memiliki identitas dan bisa melakukan berbagai transaksi, mulai dari transaksi perbankan, jual beli serta keperluannya lainnya.
"Kartu identitas anak ini sangatlah baik tujuannya dan fungsinya, sehingga anak yang di bawah usia 17 tahun telah memiliki kartu identitas yang jelas dari pemerintah," katanya.
Pewarta: Suparman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: