Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) akan menggelar pemilihan ketua pada Selasa (23/2) setelah menggelar rapat pembahasan mengenai tata tertib pemilihan besok.

"Besok kami pembahasan mengenai tata tertib pemilihan, mungkin Selasa akan dilakukan pemilihan, kalau tidak ada halangan," ujar Komisioner KY Farid Wajdi kepada Antara di Jakarta, Minggu.

Ia menuturkan usai pembahasan tata tertib akan diputuskan waktu melakukan pemilihan ketua. Jika proses tersebut lancar maka pemilihan akan dilakukan pada Selasa.

"Belum tahu terbuka atau tidak, tapi kami inginnya terbuka agar publik tahu proses menang kalah," kata dia.

KY telah memiliki tujuh komisioner sesuai amanat UU No 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial setelah Presiden Joko Widodo melantik Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari pada Jumat (12/2).

Kelima komisioner yang telah dilantik terlebih dulu adalah Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Komisi Yudisial, Ketua KY dipilih dari dan oleh komisioner KY, begitu juga tata cara pemilihan ketua.

Dalam pemilihan periode sebelumnya, komisioner KY menyepakati masa jabatan ketua dan wakil KY dievaluasi setiap 2,5 tahun atau setengah periode masa jabatan lima tahun. Jika berdasar evaluasi dinilai kurang bagus, ketua dan wakil dapat diganti melalui proses pemilihan periode berikutnya.

Sementara itu, ketua KY periode ini memiliki tugas memperjelas wilayah kewenangan dengan Mahkamah Agung karena selama 2015 terjadi tumpang tindih kewenangan antara dua lembaga tersebut.

KY juga memiliki tugas menyeleksi delapan hakim agung yang terdiri atas beberapa unsur dari bidang perdata hingga militer dan tiga hakim ad hoc Tipikor di MA.