Temanggung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Temanggung mewajibkan para pelaku pelatihan ala militer di Gunung Sumbing, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan wajib lapor setelah dibebaskan pada Sabtu (20/2) malam.

"Kami melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya dan mereka wajib lapor," kata Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Harjanto di Temanggung, Minggu.

Sebanyak 38 pelaku pelatihan yang mencurigakan di Gunung Sumbing wilayah Kecamatan Bulu pada Jumat (19/2) malam diamankan polisi dan mereka menjalani pemeriksaan di Polres Temanggung.

Mereka akhirnya dibebaskan setelah menjalani proses pemeriksaan sekitar 20 jam, karena tidak ada unsur pidana dalam kegiatan mereka.

Ia mengatakan mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat di Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Bulu, yang mendengar informasi bahwa di sekitar daerah tersebut ada kelompok orang yang melakukan kegiatan yang tidak lazim, baik tempat maupun waktunya.

Wahyu menyebutkan kegiatan itu tempatnya susah dijangkau, tidak terlihat oleh masyarakat secara umum, kemudian waktunya malam hari, dan tidak sepengetahuan warga sekitar.

"Kegiatan tersebut patut dicurigai, apalagi tidak berizin. Atas laporan itu, kami mengamankan 38 orang tersebut. Berdasarkan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana maka kami bebaskan, namun mereka wajib lapor," katanya.