Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat meminta pemerintah mengkaji ulang sistem pembayaran atau kapitasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

"Sistem kapitasi mengakibatkan pelayanan di tingkat dasar menjadi buruk dan menyebabkan banyak pasien dirujuk sehingga akan meningkatkan biaya," kata Adang melalui keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

Legislator dari Fraksi PKS dapil Jawa Barat II tersebut mengatakan sistem pembayaran atau kapitasi menganggap pasien yang datang berobat sebagai beban (cost) bukan pendapatan (revenue).

Adang mempertanyakan Kementerian Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak berwenang yang menentukan besaran sistem kapitasi tersebut.

Menurutnya, evaluasi total sistem kapitasi secara keseluruhan perlu dilakukan mengingat biaya operasional yang mengalami pembengkakan sebesar Rp5 triliun.

Selain sistem kapitasi yang dikaji lebih lanjut, data penerima bantuan iuran (PBI) juga perlu divalidasi ulang.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berjumlah lebih dari 90 juta jiwa juga perlu divalidasi ulang, serta koordinasi antara Kemenkes dan Kemensos, di mana anggaran PBI pada 2016 sebesar Rp27 triliun. Jumlah ini sangat besar untuk Jaminan Kesehatan Nasional," kata dokter lulusan Universitas Padjajaran itu.