Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, Peraturan Presiden tentang Panitia Seleksi Badan Pengelola Keuangan Haji (Perpres Pansel BPKH) sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perpresnya kini sudah di meja Presiden," ujarnya, seusai melantik sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama di Gedung Lapangan Banteng Jakarta, Jumat.
Pernyataan serupa juga ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nur Syam, bahwa Perpres Pansel BPKH sudah di meja Presiden setelah dilakukan proses harmonisasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Lukman mengaku bahwa pembentukan BPKH mengalami keterlambatan karena berbagai hal, namun diyakininya akan berjalan lancar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Khasan Fauzi, mengatakan bahwa proses pembentukan BPKH memakan waktu cukup lama, sehingga tidak dapat memenuhi amanat undang-undang (UU) yang harusnya selesai Oktober 2015.
Pembentukan BPKH dimulai dari pembuatan Perpres Pansel BPKH, Perpres Organisasi BPKH, Peraturan Pemerintah (PP) Pengelolaan Keuangan Haji dan aturan turunan lainnya.
"Jadi, lantas langsung dilakukan secara singkat," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengingatkan Kemenag bahwa batas waktu pembentukan BPKH paling lambat 17 Oktober 2015.
"Selama rapat dengar pendapat masalah keuangan haji, kami melihat banyak masalah, tetapi BPKH hingga saat ini belum juga terbentuk," ujarnya menambahkan.
Menag: Perpres Pansel BPKH tinggal ditandatangani
19 Februari 2016 19:35 WIB
Lukman Hakim Saifuddin. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: