Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara membawa pedangdut sekaligus tersangka pencabulan Saipul Jamil (SJ) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menjalani tes darah dan urine.

"Dicek semuanya untuk kepentingan penyidikan," kata pengacara Saipul, Hendrayanto saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat.

Pemeriksaan urine dan darah itu menurut Hendrayanto, dilakukan karena penyidik kepolisian ingin memastikan duda tanpa anak itu mengkonsumsi narkoba atau tidak.

Hendrayanto menyebutkan kliennya itu mengaku tidak mengkonsumsi narkoba namun hal itu harus dibuktikan melalui tes urine dan darah.

Sementara itu, Saipul Jamil meminta doa kepada masyarakat maupun penggemarnya guna menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja pria DS.

"Minta doanya yang terbaik buat saya," ujar Saipul.

Polisi kemungkinan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu seusai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.

Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.