Makassar (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan sosialisasi penengakan kode etik DPR kepada pimpinan DPRD Provinsi dan kabupaten kota di Sulawesi Selatan.

"Saat ini posisi kita di parlemen terus menuai kritikan bukan hanya lewat media massa tapi juga rakyat, ini yang harus kita perbaiki mengingat ada kode etik yang mengatur," kata Ketua MKD DPR KH Surahman Hidayat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.

Menurut dia, sosialisasi dilakukan untuk mendapat masukan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kode etik dan tata beracara dalam menjalankan tugas serta fungsi MKD di DPR.

Berdasarkan Undang-undang MD3 dan tata tertib, telah dibentuk Badan Kehormatan (BK) yang berubah nama menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.

"Saat ini kami mencari masukan terkait RUU tentang etika lembaga perwakilan, perlu masukannnya," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Selain itu tujuan sosialisasi tersebut menjaga marwah dan kode etik para anggota DPR sebab dengan lahirnya MKD melalui aturan kode etik tentunya akan ada aturan baku dalam bertata acara serta bertindak tanduk pada perilaku wakil rakyat.

Anggota MKD lainnya Sarifuddin Sudding pada kesempatan itu menambahkan, dewan saat ini sangat peka dengan kritikan media, bila tidak diatur melalui kode etik maka tentu pencitraan di masyarakat akan wakilnya akan semakin buruk.

Dirinya mengakui hasil dari persidangan Setya Novanto, mantan Ketua DPR atas kasusnya sangat direspon masyarakat, belum lagi pada saat sidang buka-tutup menjadi boomerang buat MKD kala itu.

"Sepanjang sejarah DPR baru kali ini terjadi, kekuatan MKD diuji di mata publik. Begitu besar sorotan media saat itu, tapi hasilnya sudah diketahui meski ada tarik ulur di dalamnya," katanya.