Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak perlu mengatur urusan pribadi warga negara, termasuk orientasi seksualnya.

Menanggapi usul undang-undang yang mengatur pelarangan kampanye kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender, JK berkata, "Negeri ini dalam hal itu tidak perlu mencampuri urusan internal orang, selama itu urusan pribadi."

"Yang dilarang itu kalau hey kalian-kalian, mari semua sama-sama (menjadi) lesbian dan gay'. Itu salah," sambung JK di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemerintah tidak pernah melarang warga negaranya yang memiliki penyimpangan orientasi seksual, karena itu merupakan urusan pribadi warga negara.

Namun pemerintah berhak melarang kelompok LGBT berkampanye dan mengajak orang lain untuk bergabung dengan kelompok itu.

"Itu kita anggap biasa karena itu bersifat pribadi. Itu menjadi salah jika menjadi suatu gerakan untuk mempengaruhi orang lain, apalagi ingin meresmikan semacam nikah sesama jenis itu," kata JK saat itu.