Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Johnny G. Plate mengatakan fraksinya tidak akan asal mendukung atau asal menolak revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2003 tentang KPK sehingga masih mendalami substansi revisi itu sebelum memberikan sikap akhir apakah menerima atau menolak revisi.

"Kami mendalami secara substansial tidak hanya terbatas pada kebijakan umum karenanya argumentasi substansial dan alasan relevan yang akan menjadi pertimbangan kami," katanya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, sisi positif dan negatif akan didalami secara seimbang dengan pendekatan berpikir positif sehingga tidak asal menolak atau asal mendukung.

Menurut dia, fraksinya tidak memainkan politik citra tetapi secara serius mendalami masalah ini karena terkait dengan penyelenggaraan negara yang bersih.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi yang kuat oleh KPK dan perlindungan hak privat yang juga melekat di sisi lainnya," ujarnya.

Dia juga menjelaskan Nasdem hingga saat ini sejalan dengan sikap pemerintah yang setuju revisi terbatas pada empat butir yang dibicarakan, namun Nasdem serius memperhatikan pendapat dan masukan masyarakat mengenai revisi UU KPK sebagai masukan dalam menentukan sikap politiknya pada rapat paripurna nanti.

"Jika ada perubahan sikap fraksi maka terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah," katanya.

Badan Musyawarah DPR, Rabu malam kemarin memutuskan menunda Rapat Paripurna DPR yang tadinya akan diselenggarakan hari ini, dengan alasan hanya ada satu pimpinan DPR yang berada di Jakarta, padahal peraturan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mensyaratkan kehadiran minimal dua orang pimpinan untuk mengambil keputusan pada Rapat Paripurna.

Salah satu agenda Rapat Paripurna adalah mengesahkan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR.

Johnny menilai penundaan Rapat Paripurna itu menjadi kesempatan pendalaman lebih lanjut oleh fraksi-fraksi dan berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan konfirmasi posisi pemerintah terkini tentang revisi UU KPK.