Jakarta (ANTARA News) - Paket kebijakan ekonomi yang digelontorkan pemerintah dirasa mampu menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

"Setelah paket kebijakan ekonomi ini lahir, gelombang PHK di sektor TPT berhenti," kata Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat di Jakarta, Kamis.

Menurut Ade, beberapa paket kebijakan yang bersinggungan dengan sektor TPT dinilai mampu mengantisipasi PHK di tengah perekonomian global yang belum stabil.

Salah satunya adalah kebijakan tentang kepastian hukum dan kepastian usaha yang memangkas waktu perizinan investasi dari hitungan berbulan-bulan menjadi hitungan hari.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga dinilai berdampak baik pada industri TPT yang notabene merupakan industri padat karya.

"Pengupahan juga sudah baik. Hanya saja beberapa daerah belum bisa 100 persen mengimplementasikannya, karena keluarnya PP dan ketentuan pengupahan sangat mepet," ujar Ade.

Menurutnya, daerah yang sudah mengimplementasikan 100 persen pengupahan dalam PP tersebut adalah Jawa Barat, lima kota di Jawa Tengah dan lima kota di Jawa Timur.

Ade menyampaikan, tidak terjadi gelombang PHK di sektor industri TPT sejak kuartal IV Tahun 2015 hingga awal 2016.

"Tidak ada PHK, malah penyerapan tenaga kerja disektor ini terus bertambah," tegas Ade.