Palembang (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjadi calon tunggal Ketua Umum KONI daerah pada musyawarah olahraga provinsi di Palembang, 26-28 Februari 2016.
Ketua Tim Penyaringan dan Penjaringan calon ketua KONI Sumsel Aidit Aziz di Palembang, Rabu, mengatakan, setelah resmi ditutup pada hari ini diketahui hanya ada satu calon yang didaftarkan para pengusung.
"Setelah dibuka dari 6-17 Februari, hanya Alex Noerdin yang masuk bursa dengan dicalonkan oleh 32 pengurus cabang olahraga dan 13 pengurus KONI kabupaten/kota," kata dia.
Terkait pencalonan ini, ia melanjutkan, Alex Noerdin juga sudah melayangkan kesediaan maju di bursa ketua umum KONI Sumsel.
"Setelah ini artinya musorprov siap digelar dengan calon tunggal yakni Alex Noerdin," kata dia.
Jika menyimak laporan dari tim penyaringan dan penjaringan itu maka hampir dipastikan bahwa Alex Noerdin memimpin KONI Sumsel pada periode mendatang.
Hal ini mengingat total hak suara terdiri dari 17 dari pengurus kabupaten/kota, 46 pengurus cabang olahraga, satu suara dari pengurus lama, dan satu suara dari pengurus KONI Pusat.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 diketahui bahwa keinginan gubernur ini menyalahi UU.
Dalam UU dinyatakan bahwa pengurus KONI provinsi dan kabupaten/kota bersifat mandiri atau tidak terikat pada kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
KONI Sumsel sejak 2009 dipimpin oleh Muddai Madang dengan latar belakang pengusaha dan pengurus cabang olahraga. Kini, ia terpilih menjadi Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia berduet dengan Erick Tohir.
Alex Noerdin sebelumnya mengatakan bahwa dirinya berkeinginan memimpin KONI karena terkait dengan peran Sumsel sebagai tuan rumah Asian Games ke-18 tahun 2018.
Sigit Pinardi
(T.D019/B/S024/S024) 17-02-2016 20:51:32
Alex Noerdin calon tunggal Ketua KONI Sumsel
18 Februari 2016 05:38 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin. (FOTO ANTARA/Reno Esnir )
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: