Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Sudrajat mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan titik awal menjaga kehormatan bangsa Indonesia di hadapan bangsa-bangsa lain.

"Bagaimana kita mau terhormat, bila kita sendiri tidak menghargai dan melindungi hak-hak PRT kita di negeri sendiri," kata Adang melalui siaran pers dari Humas Fraksi PKS diterima di Jakarta, Rabu.

Adang mengatakan PRT rentan menjadi korban kekerasan karena bekerja dalam ruang-ruang tertutup. Karena itu, RUU PPRT perlu segera dibahas untuk melindungi kelompok terlemah tersebut.

Menurut Adang, Fraksi PKS telah mendorong agar RUU PPRT masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Perubahan 2016. Hal itu diupayakan untuk melindungi tenaga kerja domestik dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Fraksi PKS menilai RUU PPRT mampu melindungi hak-hak dasar para PRT. Jangan sampai dengan pemberlakuan MEA, para pemberi kerja memperlakukan PRT secara sewenang-wenang," kata anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf.