Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan rencana penertiban kawasan Kalijodo merupakan upaya pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi setempat.

"Sebenarnya penertiban Kalijodo itu merupakan upaya kami mengamankan aset negara. Karena kawasan itu berdiri di atas lahan milik negara," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, kawasan Kalijodo menduduki lahan hijau yang merupakan milik negara. Oleh karena itu, harus ditertibkan dan ditata ulang.

"Jadi, namanya bukan penggusuran, tetapi penertiban. Penggusuran itu kalau warga yang menempati lahan miliknya lalu diusir. Kalau Kalijodo itu kan warga menduduki lahan hijau milik negara, makanya kami tertibkan," ujar Ahok.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan di dalam undang-undang pokok agraria, menempati lahan negara itu dilarang, termasuk di jalur hijau, seperti yang ditempati oleh warga di kawasan Kalijodo.

"Kalau mau lihat undang-undang, warga yang bermukim di kawasan Kalijodo itu sebenarnya sudah melanggar. Karena Kalijodo merupakan salah satu jalur hijau di wilayah DKI Jakarta," tutur Ahok.

Sementara itu, dia mengungkapkan saat ini sosialisasi terkait rencana penertiban kawasan Kalijodo sudah dimulai. Selama masa sosialisasi, kawasan itu pun ditutup agar sosialisasi dapat berjalan dengan lancar.

"Saat ini, proses sosialisasi kepada warga mengenai rencana penertiban kawasan Kalijodo sudah kami mulai. Supaya sosialisasi itu berjalan lebih maksimal, kawasan itu kami tutup dulu," ungkap Ahok.