MUI dorong legislasi larangan aktivitas LGBT
17 Februari 2016 14:16 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (tengah) bersama sejumlah pengurus MUI dan perwakilan ormas Islam memberikan pernyataan sikap mengenai kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/2). Dalam pernyataannya MUI mengatakan bahwa kegiatan LGBT diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Imdonesia (MUI) mendorong proses legislasi yang memuat penegasan pelarangan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Indonesia.
"Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan," kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Maruf juga menginginkan keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali.
"Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya," ucap Maruf.
MUI juga mendukung pemerintah melarang masuknya dana asing untuk kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi kaum LGBT di Indonesia.
"Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Maruf.
"Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya serta menegaskannya sebagai kejahatan," kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Maruf juga menginginkan keharusan rehabilitasi untuk setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang agar dapat normal kembali.
"Kami juga ingin adanya pidana untuk setiap orang yang melakukan ativitas LGBT dan seks menyimpang lainnya serta mengajak, mempromosikan, dan membiayainya," ucap Maruf.
MUI juga mendukung pemerintah melarang masuknya dana asing untuk kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi kaum LGBT di Indonesia.
"Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Maruf.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: