MUI dukung larangan dana asing untuk LGBT
17 Februari 2016 14:12 WIB
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin (kanan) bersama sejumlah pengurus MUI dan perwakilan ormas Islam memberikan pernyataan sikap mengenai kegiatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/2). Dalam pernyataannya MUI mengatakan bahwa kegiatan LGBT diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah dalam melarang masuknya dana asing untuk kampanye dan sosialisasi serta dukungan bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT di Indonesia.
"Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Maruf menyatakan MUI siap melakukan apa saja agar dana asing itu bisa dihentikan. "Selain itu, kami juga siap bersama pemerintah dan ormas-ormas Islam lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap kaum LGBT," sambung dia.
MUI menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
"Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya," kata Maruf.
Menurut Maruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.
"Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan," jelas Ma'ruf.
"Kami dukung pemerintah untuk melarang masuknya dana asing oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi serta perusahaan internasional," kata Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dalam konferensi pers "Pernyataan Ormas-Ormas Islam dan MUI Tentang LGBT" di kantor MUI, Jakarta, Rabu.
Maruf menyatakan MUI siap melakukan apa saja agar dana asing itu bisa dihentikan. "Selain itu, kami juga siap bersama pemerintah dan ormas-ormas Islam lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap kaum LGBT," sambung dia.
MUI menolak segala bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap legislasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.
"Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lainnya, demikian juga mengampanyekannya," kata Maruf.
Menurut Maruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.
"Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan," jelas Ma'ruf.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: