Kejaksaan belum terima berkas perkara Jessica
17 Februari 2016 10:37 WIB
Tersangka dalam perkara kematian tidak wajar Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat mengikuti rekonstruksi kasus di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/02/2016). (ANTARA FOTO/Widodo S)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum menerima berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Berkasnya sampai sekarang belum diterima oleh kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam menangani kasus Mirna.
Waluyo menambahkan kejaksaan juga sudah menerima pengajuan perpanjangan penahanan Jessica dari Polda Metro Jaya.
Mirna kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya 30 Januari.
Polisi sudah memeriksa Jessica serta beberapa saksi dan ahli dan menggelar rekonstruksi dalam penyelidikan perkara itu.
Jessica dan pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/2) terkait prosedur penyidik dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.
"Berkasnya sampai sekarang belum diterima oleh kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam menangani kasus Mirna.
Waluyo menambahkan kejaksaan juga sudah menerima pengajuan perpanjangan penahanan Jessica dari Polda Metro Jaya.
Mirna kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang dicampur dengan senyawa sianida di sebuah kafe di Jakarta pada 6 Januari.
Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam perkara kematian Mirna pada 29 Januari dan menangkapnya 30 Januari.
Polisi sudah memeriksa Jessica serta beberapa saksi dan ahli dan menggelar rekonstruksi dalam penyelidikan perkara itu.
Jessica dan pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/2) terkait prosedur penyidik dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: