Serang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung langkah Pemerintah Provinsi Banten memiliki bank daerah sendiri untuk menyimpan dana APBD.

"Silahkan saja dibahas antara DPRD dan pemerintah daerah karena pendirian bank bagi sebuah provinsi itu penting untuk pertumbuhan ekonomi di daerah. Kan enggak pas daerah yang sudah lama belum miliki bank daerah sendiri," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Serang, Senin.

Kemendagri merekomendasikan Pemprov Banten kembali melakukan proses untuk mendirikan bank daerah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang harus ditempuh. "Silahkan ikuti aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo.

Sedangkan terkait kajian investasi dalam penyertaan modal awal ke PT Banten Global Development (BGD) senilai Rp314 miliar, hal tersebut perlu dikaji kembali dan berpegang pada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Soal itu harus dikaji kembali. Tetap berpegang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang sudah pas," kata Tjahjo seusai menghadiri Apel Satpol PP dan Linmas di Alun-alun Kota Serang.

Persoalan analisis investasi sempat mencuat dalam evaluasi dan klarifikasi Kemendagri terkait penyertaan modal untuk BGD. Pemprov Banten pada penyertaan modal awal ke BGD tanpa melalui analisis investasi yang dilakukan penasihat investasi.

Namun demikian, Mendagri tak merinci hal-hal yang selanjutnya harus dilakukan Pemprov Banten untuk mewujudkan Bank Banten.

"Silahkan saja dibahas. Rekomendasi kami untuk melanjutkan, karena sebuah provinsi itu penting mempunyai bank daerah. Enggak pas kalau uangnya disimpan di Bank Swasta," kata Tjahjo.

Meski demikian, dia meminta Pemprov Banten berhati-hati dalam prosesnya tidak keluar dari koridor aturan perundang-undangan.

"Semakin cepat, semakin baik, asalkan sesuai mekanisme, tidak ada pelanggaran-pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, keterlibatan daerah dalam sebuah bank pembangunan daerah harus punya mayoritas saham.

"Kalau bank swasta siapa yang mau diajak, kalau BUMN siapa. Tapi tetap daerah harus memiliki mayoritas saham," kata Tjahjo.