Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan telah terjadi banyak salah kaprah dalam penerapan konsep hak asasi manusia karena cenderung diterjemahkan dengan melakukan kebebasan sebebas-bebasnya tanpa pembatasan.

"Saat ini banyak yang salah kaprah dan kebablasan soal implementasi Hak Asasi Manusia dalam hal ini soal kebebasan berpendapat dan berserikat," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia memaparkan, kebebasan diartikan sangat bebas sebebas-bebasnya seperti banyak yang menuntut soal pernikahan lintas agama, kebebasan pernikahan sejenis sampai menginterpretasikan agama seenak-enaknya dengan berlindung atas nama kebebasan berpendapat.

Ia mencontohkan seperti munculnya fenomena Gafatar bahkan sampai ada yang mengaku Nabi serta aksi-aksi radikalisme.

Padahal, lanjutnya, kebebasan dibenarkan namun dengan batasan seperti yang tercantum dalam Pasal 28 J yang berbunyi "Berkewajiban menghargai hak asasi orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU"

Sebelumnya, Setara Institute merilis riset soal kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia, dan menyimpulkan pelanggaran sepanjang satu tahun terakhir meningkat.

"Sepanjang 2015, terjadi 197 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dengan 236 bentuk tindakan yang tersebar di seluruh Indonesia atau meningkat dibanding 2014," kata peneliti Setara Institute, Halili Hasan, dalam paparannya di Jakarta, Senin (18/1).