Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menyatakan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hakim melainkan salah satu Kasubdit Pranata Perdata berinisial AS.

" Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur saat ditelepon Antara di Jakarta, Sabtu.

Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat malam.

"Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata Ridwan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap oknum di jajaran Mahkamah Agung.

"Bukan hakim, tapi salah satu kasubdit," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

(Baca: KPK tangkap oknum MA)