Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X menilai pencegahan peredaran minuman keras oplosan bergantung seberapa jauh sosialisasi pemerintah kabupaten/kota sebab Pemda DIY telah mengeluarkan aturan yang melarang peredaran minuman keras oplosan tersebut.

"Saya sepertinya pernah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) di Yogyakarta tidak boleh dilakukan oplosan, hanya seberapa jauh itu disosialisasikan oleh kabupaten/kota, saya tidak tahu," kata Sultan di Kompleks Keraton Yogyakarta, Selasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, miras oplosan di Yogyakarta menyebabkan korban tewas yang hingga Senin (8/2) berdasarkan catatan Polres Sleman jumlahnya telah mencapai 26 orang. Sebagian besar korban sebelumnya berstatus mahasiswa dari luar Yogyakarta.

"Memang di situ (penegakan hukum) belum memungkinkan. Itu bukan wewenang saya," kata dia saat ditanya mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap larangan minuman keras oplosan tersebut.

Satreskrim Polres Sleman, sebelumnya, menangkap Sasongko (45) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik minuman keras oplosan pada Jumat (5/2).

Selain itu Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang, (35).

Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Beran Sleman.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan Polda DIY berkoordinasi dengan kepolisian resor di kabupaten/kota secara rutin telah menggelar razia terhadap minuman keras (miras). Khusus untuk Miras Oplosan, menurut dia, justru telah jelas melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan.

"Upaya menggencarkan razia minuman keras sudah kami lakukan, khusus untuk oplosan aturannya juga sudah jelas dilarang," kata dia.