Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa, memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero
juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan
kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp
18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh
jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat
menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik divonis empat tahun penjara
9 Februari 2016 17:23 WIB
Terdakwa korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik saat menjalani persidangan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016
Tags: