Polisi minta keterangan ahli dalami perdagangan ginjal ilegal
9 Februari 2016 13:40 WIB
Dokumentasi polisi membawa kotak berisi dokumen usai menggeledah RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis (4/2). Penggeledahan delapan jam itu untuk mengusut kasus perdagangan organ ginjal manusia di Bandung, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia akan meminta keterangan ahli pada pekan ini untuk mendalami kasus perdagangan organ ginjal.
"Kami akan meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia. Untuk menjelaskan SOP-nya. Kalau di situ nanti ada pelanggaran, ada dua kemungkinan antara (pelanggaran) etika atau pelanggaran hukum," kata Kepala Unit Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, AKBP Arie Darmanto, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus itu.
"Tersangkanya HS alias H, AG alias A, dan DD alias D," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Umar Fana.
HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban).
Ada 15 korban yang tercatat mendonorkan ginjalnya dalam kasus ini.
Sementara dalam upaya melengkapi bukti dalam kasus ini, pada Kamis (4/2), polisi menggeledah ruang rekam medis di Gedung Kencana RSCM.
Dalam penggeledahan selama hampir delapan jam itu, polisi membawa kotak besar berisi sejumlah dokumen. Ada tiga rumah sakit yang ditengarai tempat operasi transplantasi ginjal terkait kasus perdagangan ginjal ilegal, dua yang lain adalah rumah sakit berinisial C dan AW.
"Kami akan meminta keterangan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia. Untuk menjelaskan SOP-nya. Kalau di situ nanti ada pelanggaran, ada dua kemungkinan antara (pelanggaran) etika atau pelanggaran hukum," kata Kepala Unit Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, AKBP Arie Darmanto, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus itu.
"Tersangkanya HS alias H, AG alias A, dan DD alias D," kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Umar Fana.
HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban).
Ada 15 korban yang tercatat mendonorkan ginjalnya dalam kasus ini.
Sementara dalam upaya melengkapi bukti dalam kasus ini, pada Kamis (4/2), polisi menggeledah ruang rekam medis di Gedung Kencana RSCM.
Dalam penggeledahan selama hampir delapan jam itu, polisi membawa kotak besar berisi sejumlah dokumen. Ada tiga rumah sakit yang ditengarai tempat operasi transplantasi ginjal terkait kasus perdagangan ginjal ilegal, dua yang lain adalah rumah sakit berinisial C dan AW.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: