Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah saat ini sudah saatnya mengatur Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah agar redistribusi aset atau pengembalian aset tanah milik rakyat dapat diwujudkan secara bertahap.
"Sudah saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau kembali kepemilikan HGU atas tanah yang dikuasai segelintir pengusaha agar keinginan untuk mengembalikan aset kepada rakyat banyak dapat terwujud," kata mantan Asisten Teritorial (Aster) TNI Mayjend (purn) Saurip Kadi dalam diskusi terbatas dengan anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) di Jakarta, Senin.
Salah satu program Nawa Cita Presiden adalah ingin mengembalikan aset tanah kepada rakyat. Oleh karenanya, pemberian Hak Guna Usaha atas Tanah yang diberikan lebih dari 60 tahun, bahkan mungkin hingga 120 tahun kepada sekelompok orang atau pengusaha di Indonesia perlu ditinjau kembali, karena saat ini begitu banyak rakyat tidak dapat memiliki atau menguasai tanah meskipun hanya 100 m2.
"Ada jutaan hektar tanah dimiliki oleh segelintir orang dan mereka merasa nyaman karena merasa ikut mengatur atau mengendalikan jalannya pemerintahan, sementara rakyat di belahan sana, untuk menggarap atau untuk mendirikan rumah satu jengkal tanah saja sulitnya luar biasa," kata Saurip seraya menambahkan, lihat kasus di Mesuji Lampung, mereka bertahun-tahun bertani dan hidup rukun tiba-tiba digusur oleh para konglomerat dengan alasan tanah itu di atas HGU-nya.
Ia mengatakan, untuk langkah pertama, mungkin pemerintah perlu menerapkan pajak progresif kepada para pengusaha yang sudah puluhan tahun menikmati lahan untuk usaha, sementara tahap berikutnya, menghentikan perpanjangan HGU-nya, dengan mengemballikan hak tanah kepada para pemiliknya. "Pengusaha tetap berusaha di tempat dan wlayah itu, tetapi tanah jangan juga dikangkangi," katanya.
Saurip Kadi yang aktif membela hak rakyat pinggiran yang tergusur itu juga menyampaikan program redistribusi aset tanah di Brazil. Dikatakan, sebelum Presiden Lula, tanah di Brazil hanya dikuasai tak lebih dari 10-15 orang penguasa, tetapi kini aturan itu diubah dan hasilnya, rakyat menjadi pemilik atau tuan tanah di negerinya sendiri.
Senada dengan itu, Ketua Umum GKJI Dr. Edy Susanto menambahkan, untuk mengembalikan tanah kepada rakyat perlu diatur undang-undang tata ruang. Di masa silam tata ruang hanya diketahui oleh para pejabat dan para penguasaha. Dengan informasi yang tidak transparan mengakibatkan ada penyalahgunaan dan sikap koruptif dari para pejabat dan pengusaha.
"Banyak tanah milik penduduk tiba-tiba biasa beralih dengan mudah ke sejumlah konglomerat. Padahal awalnya akan digunakan untuk sarana umum, tetapi faktanya berubah menjadi mal dan apartemen lainnya. Itulah yang menjadikan sebagian rakyat ditipu.
GKJI, kata Edy akan terus menyuarakan berbagai kasus hukum yang saat ini belum mendapatkan perhatian dari sebagian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga hukum lainnya. "Kita akan terus konsisten memperjuangkan dan menyoroti para pengusaha hitam dan pelaku hukum yang bersikap koruptif kepada rakyat," katanya.
Presiden Jokowi diminta atur HGU untuk redistribusi aset
8 Februari 2016 21:57 WIB
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf )
Pewarta: Theo Yusuf Ms
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: