Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyoroti Undang-Undang Pers dalam menyikapi dinamika jurnalistik.
"Apakah undang-undang pers sekarang sudah cukup untuk aktivitas sekarang, 5-10 tahun ke depan," kata Menkominfo Rudiantara saat membuka Konvensi Nasional Media Massa Refleksi Pers Nasional dalam rangka Hari Pers Nasional di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Perkembangan teknologi yang pesat mengakibatkan pergeseran dalam dunia jurnalistik, dari media cetak beralih ke elektronik, dalam jaringan (online), hingga munculnya media sosial.
Karya jurnalistik, lanjut Rudiantara, menjadi makin cair dan lentur. Konten dalam karya jurnalistik kini pun menjadi lebih dinamis.
Ia tidak bermaksud mengatakan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers harus segera diubah namun bagaimana agar bisa mewadahi semua insan pers, mengingat undang-undang tersebut beririsan dengan undang-undang lainnya, misalnya UU Penyiaran dan UU ITE.
"Tapi, bagaimana kita bisa bekerja sesuai dengan tatanan yang lebih baik," kata dia.
Hari Pers Nasional 2016 diselenggarakan di Mataram mulai 5-10 Februari.
Rangkaian diskusi dan pameran tentang pers diadakan di beberapa titik di kota tersebut.
Presiden Joko Widodo direncanakan akan hadir di puncak acara Hari Pers Nasional pada 9 Januari.
Menkominfo soroti UU Pers
8 Februari 2016 11:43 WIB
Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: