Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan eks Ketua DPR, Setya Novanto, membantah ada suaranya dalam rekaman PT Freeport Indonesia bersama Maroef Sjamsoeddin yang saat itu menjabat direktur utama PT Freeport Indonesia dan pengusaha Riza Chalid.

"Dari laporan penyelidik dan JAM Pidsus, ada beberapa hal yang dipungkiri oleh Setya Novanto, termasuk suara rekaman," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Novanto pada Kamis (4/2), memenuhi panggilan penyelidik Kejagung untuk dimintai keterangan terkait rekaman PT Freeport Indonesia hingga diduga telah terjadi pemufakatan jahat.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan mencocokkan dengan saksi-saksi lainnya serta dari bukti lain.

Rekaman suara itu sendiri, kata dia, sudah diperiksa dan diverifikasi ITB dan dinyatakan benar suara dalam rekaman itu adalah suara Novanto.

"Tentu kalau dia tidak mengakui, itu merupakan hal itu. Tentu akan kami cocokkan dengan fakta, bukti-buki dan saksi-saksi lain," katanya.

Ia menyebutkan proses permintaan keterangan Novanto, Kamis (4/2), belum semuanya terhali hingga nantinya akan dijadwalkan kembali pada pemeriksaan selanjutnya.

Kejaksaan Agung telah meminta keterangan kepada Sjamsoeddin, Menteri ESDM, Sudirman Said, dan lain-lain.

Bahkan rekaman tersebut sudah dipegang Kejaksaan Agung, yang merupakan pinjaman --bukan penyitaan-- dari Sjamsoeddin.

Menurut beberapa kalangan, penanganan kasus itu sendiri terkesan berbau politis, mengingat penanganannya di saat sedang ramai-ramainya pengaduan Said kepada MKD DPR.


Sejak awal Desember 2015 sampai sekarang, Kejaksaan Agung belum bisa menentukan sikapnya apakah hal ini akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.