Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo mengambil alih penanganan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan serta mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Selama ini yang menangani masih level JPU dan sampai tertinggi JAM Pidum, saya sebagai Jaksa Agung sebagai penuntut yang tertinggi mengambil alih itu," katanya di Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung mempelajari dan meneliti kembali kasus-kasus tersebut secara seksama sembari memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat.

"Yang tentunya di situ ada kepentingan umum, saya memutuskan apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak," katanya.

Dia menyatakan akan menentukan apakah nantinya akan dikeluarkan deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum.

"Soal itu ada berbagai macam opsi," katanya.

Pengadilan Negeri Bengkulu memperkirakan sidang perdana pidana umum perkara penyidik KPK Novel Baswedan dapat dilaksanakan bulan ini, paling lambat dua pekan setelah dakwaan dilimpahkan ke pengadilan.

Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan baru diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat (29/1).