Jakarta (ANTARA News) - Seorang anggota DPR mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor
125/M-DAG/Per/12/2015 yang akan berlaku pada tanggal 1 April 2016 sangat
mencederai hati rakyat karena dalam peraturan terbaru ini
dijelaskan tidak ada kewajiban importir untuk menyerap garam rakyat,
tidak ada ketentuan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP), dan tidak
ada ketentuan pembatasan waktu untuk impor garam.
"Kalau alasan Kementerian Perdagangan membuat kebijakan
garam lokal tidak bisa diserap karena kotor, itukan bisa dibersihkan.
Kalau harus membangun industri pembersih garam, kenapa tidak kita
lakukan, Komisi IV akan bantu perjuangkan anggarannya" tekan Ketua
Komisi IV DPR Edhy Prabowo saat diwawancara di Universitas Udayana,
Bali, dalam keterangan tertulis DPR yang dikutip, Jumat.
Yang mengherankan, kata Edhy, saat ditanyakan hal ini
kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, ternyata tidak tahu mengenai hal
ini. Kementerian Perdagangan belum berkoordinasi. Ini bagaimana?
seolah-olah pemerintahan pilotnya banyak, orang menuduh DPR gaduh, tapi
justru pemerintah sendiri yang gaduh," tegas politisi F-Gerindra ini, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPR Ono Surono
mengatakan, salah satu pasal di RUU Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mengatur impor komoditi
perikanan dan kelautan termasuk garam.
"Kita memberikan peran kepada Kementerian Kelautan dan
Perikanan untuk mengatur itu, jadi sebelum Menteri Perdagangan melakukan
impor, harus berkordinasi dengan kementerian terkait" jelasnya.
Ditambahkannya, Permendag itu harus dicabut, "Kita sudah
sepakat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut
Permendag ini, dengan memberikan masukan kepada pemerintah segera
mengevaluasi kebijakan ini" tegas Ono dengan menambahkan, peraturan
Menteri Perdagangan yang terbaru ini konrroversial.
Permendag impor garam sangat mencederai rakyat
5 Februari 2016 07:30 WIB
Edhie Prabowo (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: