Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaan mendorong agar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya agar sanksi terhadap penyelundup satwa dilindungi dapat diperberat.
"Dengan sanksi maksimal lima tahun yang sekarang ini masih banyak yang tidak jera," kata Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Sony Supartono di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sanksi kepada pelaku perdagangan satwa dilindungi maksimal hanya 5 tahun penjara. Sehingga melalui revisi UU itu Kemen LHK ingin meningkatkan hukman menjadi minimal 5 tahun.
"Tidak memberikan efek jera, apalagi banyak kasus yang sama, namun putusan tiga bula atau percobaan enam bulan," kata dia.
Menurut Sony, peningkatan sanksi bagi para pelaku perdagangan burung perlu dilakukan sebab hingga saat ini kasus perdagangan satwa khususnya burung dilindungi, cukup tinggi. Selama 2015 dari sekitar 3.000 ekor burung di BKSDA, 700 ekor di antaranya merupakan burung sitaan hasil perdagangan secara ilegal.
"Burung yang dilindungi dan masih diperdagangkan secara ilegal seperti cenderawasih, rangkong, serta elang jawa," tuturnya.
Selain itu, menurut dia, hukuman bagi pelaku penjualan burung dilindungi perlu diperberat sebab hilangnya spesies burung itu akan berdampak pada ekosistemnya secara menyeluruh.
Menurut Sony, penjualan burung dilindungi belakangan ini banyak ditemukan dilakukan dalam jaringan atau secara "online" atau daring. Seperti burung rangkong kebanyakan dicari paruhnya untuk diekspor ke Tiongkok sebagai bahan obat-obatan.
"Sehingga kami juga melakukan kontra secara online juga," ucapnya.
Data Birdlife International menyebutkan Indonesia saat ini memiliki 1.615 jenis burung. Jumlah itu menjadikan Indonesia sebagai negara terkaya keempat di dunia akan jumlah jenis burung setelah Kolombia, Peru dan Brazil. Dari jumlah tersebut, 419 jenis di antaranya tidak ada di negara lain.
Namun demikian, di Indonesia saat ini juga terdapat 132 jenis burung yang terancam punah yang antara lain disebabkan hilangnya habitat, serta penangkapan satwa untuk diperdagangkan. Beberapa burung katagori rentan punah di antaranya burung elang jawa, rangkong, gelatik jawa, serta burung curik bali.
Kemen LHK dorong percepatan revisi UU KSDA
4 Februari 2016 23:16 WIB
Ilustrasi - Keanekaragaman fauna, sebagai salah satu bagian dari keanekaragaman hayati. (istimewa)
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: