Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mewanti-wanti agar Rancangan Undang Undang tentang Minuman Beralkohol yang saat ini sedang dibahas, tidak melarang penggunaan bahan baku minol berupa etanol.
"Dengan UU ini, jangan nanti berpengaruh ke etanolnya sendiri. Karena etanol bisa diaplikasikan ke berbagai hal," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin Harjanto di Jakarta, Kamis.
Harjanto menyampaikan hal tersebut usai rapat dengan Panitia Khusus RUU Minol di Gedung DPR RI.
Ia memaparkan, etanol di Indonesia dikembangkan dari biomassa singkong dan tebu oleh sekitar 13 perusahaan, di mana hanya tujuh di antaranya yang masih beroperasi.
Dari kapasitas produksi 310 ribu kilo liter, 100 ribu kilo liter etanol digunakan sebagai bahan baku kebutuhan panganan, yang didominasi oleh pembuatan minuman beralkohol; kemudian kebutuhan industri; dan kebutuhan bahan bakar.
Menurut Harjanto, Indonesia akan mengembangkan bahan bakar dari etanol sebagai pengganti bensin, meskipun saat ini penggunaan bensin dinilai masih lebih murah dari etanol.
"Tapi, pada masanya nanti, ketika fosil bahan bakar habis, kita perlu mengembangkan energi terbarukan, salah satunya menggunakan etanol ini," ujar Harjanto.
Untuk itu, Harjanto berharap agar apabila RUU Minol sudah disahkan, penggunaan etanol untuk fungsi yang lain tetap dapat dijalankan.
Kemenperin wanti-wanti RUU Minol tak larang penggunaan etanol
4 Februari 2016 23:12 WIB
Harjanto. (ANTARA)
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: