Medan (ANTARA Newa) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, pihak kepolisian menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai status organisasi Gerakan Fajar Nusantara.

Usai memberikan ceramah dalam rapat pimpinan di Mapolda Sumut di Medan, Kamis, Anton mengatakan, fatwa tersebut dibutuhkan untuk memudahkan Polri dalam menetapkan sikap terhadap Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Apakah akan ada pelarangan secara nasional, perlu fatwa secara nasional," katanya.

Keberadaan organisasi tersebut berkaitan dengan agama, pihaknya meminta fatwa itu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengenai pemulangan eks pengikut Gafatar, Polri masih mengoordinasikannya dan tergantung kesiapan daerah masing-masing.

Koordinasi itu diperlukan karena pemulangannya diperkirakan tidak mudah disebabkan pengikut organisasi itu berada 24 tempat dengan jumlah hingga puluhan ribu orang.

Diantara faktor yang perlu dipertimbangkan tindak lanjut terhadap eks anggota Gafatar setelah dipulangkan ke daerah masing-masing.

Kebijakan tersebut sangat perlu diperhitungkan karena eks anggota Gafatar selama ini berangkat dengan sistem "hijrah" dan menjual hampir seluruh harta bendanya.

"Itu masalah sosial, jangan sampai ke sini nanti justru menimbulkan dampak sosial yang lain," kata Anton.