Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah rumor akan menghentikan kasus Setya Novanto dan juga membantah bahwa penyelidikan rekaman PT Freeport Indonesia yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto masih "jalan di tempat" sekalipun penyelidikan telah berlangsung sejak awal Desember 2015.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah membantah tidak majunya penyelidikan karena tujuannya tidak lain adalah untuk mencari apakah ada unsur pidana dalam kasus itu.

Ia membantah pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Dari mana rumor itu (hentikan penyelidikan), ngarang sendiri. Kenapa musti jaminan begitu?," kata Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, penyelidikan kasus itu murni penegakan hukum sebagai pembelajaran.

"Tidak ada jaminan (jika menghentikan penyelidikan). Ini kan proses, ada indikasi awal kita lihat, kumpulkan data setelah selesai baru disimpulkan," katanya.

Setya sendiri sampai sekarang masih dimintai keterangan oleh Kejaksaan, sejak Kamis pagi tadi.