Belasan pelajar Muntok hancurkan knalpot bising
4 Februari 2016 10:30 WIB
Dokumentasi sejumlah remaja memacu motornya dalam aksi balap liar di Jalan Samudera Pantai Padang, Sumatera Barat, Munggu (14/7). Aksi balap liar marak di kawasan umum itu melibatkan remaja usia sekolah dan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Muntok, Bangka Belitung (ANTARA News) - Belasan pelajar di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menghancurkan knalpot bersuara bising sepeda motor milik mereka yang ditilang polisi.
"Para pelajar tersebut adalah pemilik kendaraan yang sebelumnya kami tilang karena melanggar peraturan berkendara di jalan raya dan ada beberapa yang terjaring saat ikut balap liar," kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Bangka Barat, AKP Noval, di Muntok, Kamis.
Ia mengatakan, pemusnahan sebanyak 15 knalpot bising itu di Markas Komando Satuan Lalu-lintas Polres Bangka Barat, dengan cara dipukul dengan palu besar hingga penyok dan tidak bisa dipakai ulang.
"Setelah merusak knalpot sepeda motornya, mereka kami minta memasang knalpot standar pabrik dan menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan mereka. Setelah itu mereka bisa membawa pulang sepeda motor masing-masing," kata dia.
Menurut UU Lalu-lintas, modifikasi kendaraan bermotor secara berlebihan tidak diperbolehkan, termasuk memasang knalpot bersuara bising. Biasanya, knalpot itu dipakai untuk balap liar, suatu aktivitas jalanan yang melawan hukum.
"Para pelajar tersebut adalah pemilik kendaraan yang sebelumnya kami tilang karena melanggar peraturan berkendara di jalan raya dan ada beberapa yang terjaring saat ikut balap liar," kata Kepala Satuan Lalu-lintas Polres Bangka Barat, AKP Noval, di Muntok, Kamis.
Ia mengatakan, pemusnahan sebanyak 15 knalpot bising itu di Markas Komando Satuan Lalu-lintas Polres Bangka Barat, dengan cara dipukul dengan palu besar hingga penyok dan tidak bisa dipakai ulang.
"Setelah merusak knalpot sepeda motornya, mereka kami minta memasang knalpot standar pabrik dan menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan mereka. Setelah itu mereka bisa membawa pulang sepeda motor masing-masing," kata dia.
Menurut UU Lalu-lintas, modifikasi kendaraan bermotor secara berlebihan tidak diperbolehkan, termasuk memasang knalpot bersuara bising. Biasanya, knalpot itu dipakai untuk balap liar, suatu aktivitas jalanan yang melawan hukum.
Pewarta: Donatus Putranta
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: