Medan (ANTARA News) - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur meringkus AH (19) warga Kecamatan Medan Helvetia, spesialis pencurian kendaraan bermotor di Jalan Krakatau.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian berupa Honda Beat warna hitam BK 5600 ADZ dan Honda Vario 125 tanpa plat," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Franciska Munthe melalui Kanit Reskrim Iptu Ucox P Nugraha Rambe kapada wartawan, Selasa.
Dia menjelaskan, tertangkapnya pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) itu, berkat laporan korban Rajadoli Siregar bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5600 ADZ pada Minggu (31/1) dirampok.
"Peristiwa yang dialami korban tersebut, ketika melintas di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur," ujar Iptu Ucox.
Dia menyebutkan, setelah laporan korban diterima, dan petugas melakukan penyelidikan dan aparat kepolisian menangkap pelaku di kediamannya.
Kanit Reskrim menyebutkan, hasil keterangannya dari pelaku, dirinya sudah sering melakukan aksi curanmor di kawasan Kecamatan Medan Timur.
"Sudah banyak yang menjadi korban atas perbuatan pelaku. Dia (AH) memang kerap beraksi di Jalan Krakatau, karena lokasi tersebut sepi dan kurangnya lampu penerangan jalan," katanya.
Ucox menambahkan, kasus curanmor tersebut, masih dilakukan pengembangan sebab informasi yang diterima bahwa pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh rekanya yang masih buron (DPO).
"Dalam kasus curanmor tersebut, pelaku dikenakan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kanit Reskrim.
Spesialis pencuri motor di Medan diancam lima tahun penjara
3 Februari 2016 03:51 WIB
Kunci leter T (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: