Kemenpupera dorong pemda sediakan penjaminan KPR bersubsidi
2 Februari 2016 23:30 WIB
ilustrasi Target Realisasi Perumahan Rakyat Seorang pekerja mengangkut material bangunan di kompleks perumahan bersubsidi di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (19/1). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya merealisasikan target pembangunan sejuta rumah hingga kuartal I 2016, dimana pada 2015 lalu hanya mampu membangun sebanyak 667.668 unit rumah karena terhambat masalah perizinan lahan. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/aww/16.
Mataram (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendorong pemerintah daerah menyediakan fasilitas penjaminan kredit pemilikan rumah bersubsidi yang bisa diakses masyarakat berpenghasilan rendah bukan pegawai negeri sipil.
"Perlu diupayakan penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi oleh pemerintah daerah," kata Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Rifaid M Nur, di Mataram, Selasa.
Hal itu disampaikan usai mengikuti acara penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan dengan Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir.
Menurut Rifaid, penjaminan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tenaga kerja berstatus kontrak, bisa dilakukan oleh perusahaan daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit perbankan.
Rifaid mencontohkan penjaminan KPR bersubsidi bagi MBR yang sudah diterapkan Pemerintah Kota Palembang dan satu-satunya di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Kota Palembang tersebut dinilai efektif dan sangat mendukung program pemerintah pusat yang akan membangun 1 juta unit rumah bersubsidi bagi MBR.
"Apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Palembang itu patut ditiru daerah lain, termasuk NTB," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir, menilai penjaminan KPR bersubsidi oleh pemerintah daerah melalui perusahaan daerah bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi NTB memiliki badan usaha milik daerah (BUMD) yang khusus bergerak di bidang penjaminan kredit perbankan, yakni PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing.
"Selama memenuhi ketentuan bisa saja penjaminan itu dilakukan. Ya tentu Jamkrida sebagai lembaga penjamin harus mempersiapkan diri untuk itu," katanya.
"Perlu diupayakan penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi oleh pemerintah daerah," kata Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Rifaid M Nur, di Mataram, Selasa.
Hal itu disampaikan usai mengikuti acara penandatanganan naskah kerja sama antara Direktur Utama Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan dengan Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir.
Menurut Rifaid, penjaminan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk tenaga kerja berstatus kontrak, bisa dilakukan oleh perusahaan daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit perbankan.
Rifaid mencontohkan penjaminan KPR bersubsidi bagi MBR yang sudah diterapkan Pemerintah Kota Palembang dan satu-satunya di Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Kota Palembang tersebut dinilai efektif dan sangat mendukung program pemerintah pusat yang akan membangun 1 juta unit rumah bersubsidi bagi MBR.
"Apa yang sudah dilakukan oleh Pemkot Palembang itu patut ditiru daerah lain, termasuk NTB," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank NTB H Komari Subakir, menilai penjaminan KPR bersubsidi oleh pemerintah daerah melalui perusahaan daerah bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi NTB memiliki badan usaha milik daerah (BUMD) yang khusus bergerak di bidang penjaminan kredit perbankan, yakni PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTB Bersaing.
"Selama memenuhi ketentuan bisa saja penjaminan itu dilakukan. Ya tentu Jamkrida sebagai lembaga penjamin harus mempersiapkan diri untuk itu," katanya.
Pewarta: Awaludin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: