Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatan terhadap isi Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) karena dinilai bakal memberatkan dunia usaha.

"Kadin menghargai tujuan dari RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun demikian, Kami juga berkeberatan dengan draf RUU yang akan membebankan sumber pendanaan perumahan tersebut dari pelaku usaha," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Dia memaparkan, pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24-11,74 persen dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun), dan cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria sebesar 8 persen.

Menurut dia, jika Program Tapera tetap dilaksanakan, target kepesertaan seharusnya lebih menyasar pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Pekerja Informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sumber pendanaannya dapat diambil dari APBN-APBD, atau dari sumber pembiayaan publik lainnya dari pajak.

"Untuk pekerja formal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah diperoleh dari program perumahan berdasarkan PP No 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Ketum Kadin.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyatakan menolak tegas dengan sejumlah isi dari RUU Tapera karena sumber pembiayaan tersebut akan dibebankan kepada dunia usaha.

"Kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum dan kami juga akan abaikan (bila RUU Tapera disahkan)," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/1).

Apindo, ujar Hariyadi Sukamdani, menghargai tujuan dari RUU Tapera yaitu untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun demikian, lanjutnya, Apindo menolak dengan tegas UU tersebut diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan itu dibebankan kepada dunia usaha.

Dia memaparkan, argumen tersebut mengingat beberapa hal yaitu beban pungutan untuk dunia usaha baik pihak perusahaan maupun kalangan pekerja sudah sangat besar sehingga penambahan pungutan betapa pun besarnya akan semakin menjadikan dunia usaha tidak kompetitif.

Berdasarkan data Apindo, beban pungutan yang sudah ditanggung oleh pengusaha adalah sekitar 18-19 persen dari penghasilan pekerja yang antara lain dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan cadangan pesangon.

Kemudian bila rata-rata kenaikan upah dalam lima tahun terakhir sekitar 14 persen, masih berdasarkan data Apindo, maka beban tahunan pengusaha untuk taat pada peraturan perundang-undangan dapat mencapai sekitar 35 persen.

Sebagaimana diberitakan, DPR RI akan segera menyetujui RUU Tapera menjadi UU untuk memberikan kemudahan rakyat memiliki rumah tinggal.

"RUU Tapera, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan dan sudah sekitar 85 persen selesai," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Tapera, Mukhammad Misbakhun, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (2/2).