Jakarta (ANTARA News) - KPK, Kementerian Kesehatan, organisasi dokter dan asosiasi perusahaan farmasi menyepakati aturan untuk mencegah gratifikasi kepada para dokter yang diberikan langsung oleh perusahaan farmasi saat menghadiri seminar kesehatan.
"Substansi pertemuan adalah tidak ada lagi pemberian sponsorship dari perusahaan farmasi ke individu dokter, jadi sponsorship diberikan kepada RS untuk dokter PNS sedangkan untuk dokter swasta diberikan kepada organisasi profesi. Mekanismenya akan diatur Kemenkes, begitu ada mekanismenya jadi maka akan langsung berlaku, sehingga harapannya tidak ada lagi gratifikasi kepada dokter dan conflict of interest dapat dihindarkan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Konferensi pers ini juga dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Dorodjatun Sanusi, Konsil Kedokteran Indonesia Bambang Supriyatno, Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Reri Indriani dan Sekjen IDI Adib Khumaidi.
"Intinya adalah di profesi kedokteran perusahaan farmasi itu biasa memberikan sponsorship misalnya biaya perjalanan dan akomodasi hadir di seminar, pemberian ini biasanya ditujukan langsung ke individu dokter."
"Namun saat ini khawatir kalau menurut UU pemberian itu masuk gratifikasi karena termasuk pemberian yang terkait dengan jabatan dan kewenangan khususnya bagi dokter-dokter PNS, jadi harus dilaporkan dan ditetapkan KPK selain itu juga dikhawtirkan dari sponsorship itu ada conflict of interest sehinga sulit dibedakan mana pemberian pamrih dan tanpa pamrih," tambah Pahala.
Untuk mengatasi hal itu, KPK melakukan pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan termasuk asosiasi perusahaan farmasi International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG) dan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia.
"Sehingga asosiasi besar perusahaan farmasi seperti GP Farmasi dan IPMG sepakat tidak memberikan sponsorship kepada individu dokter sehingga sponsorship dokter PNS diberikan ke insitusi yaitu rumah sakit jadi bila ada penawaran maka RS yang menunjuk dokter yang bersangkutan," jelas Pahala.
Menurut Pahala, sponsorship dari perusahaan farmasi tetap diperlukan oleh para dokter karena dokter harus menghadiri seminar-seminar dan pelatihan untuk menambah ilmu dan kredit profesinya.
Sedangkan Bambang Supriyatno dari Konsil Kedokteran Indonesia menekankan agar pendidikan yang berkelanjutan bagi dokter dilakukan dengan cara yang elegan.
Dokter dilarang terima sponsor langsung dari farmasi
2 Februari 2016 16:14 WIB
Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: