Bandung (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan hingga saat ini memblokir sekitar 780.000 situs/laman yang yang memiliki konten pornografi, radikalisme dan perundungan/bully.

"Kita sudah mulai masuk ke sana (memblokir situs radikal, porno dan perudungan). Kita memiliki panel dari tenaga ahli di bidang masing-masing. Misalkan radikalisme, terorisme, kita ada BNPT, juga ada tokoh agama," kata Rudiantara, di Bandung, Selasa.

Sementara terkait perlindungan anak, kata dia, ada KPAI yang meneliti situs berbau pornografi, radikalisme dan perudungan.

"Kita ajak semuanya karena kalau dari Kemenkominfo kan tidak terlalu banyak, yang tahu kan yang ahli ini," kata dia.

Menurut dia, upaya melibatkan tenaga ahli dalam memerangi situs porno, radikal dan peruduangan tersebut bersifat penanganan di hilir dan saat ini sedang berupaya melakukan penanganan di hulunya.

"Kalau di hilir kita seolah menyembuhkan orang sakit terus, lama-lama kan capek juga. Sekarang kita bergerak ke hulu, yang tadinya di blacklist 780 ribu mulai ke whitelist, kita cari yang bagus-bagus. Kita sudah punya puluhan ribu yang whitelist," kata dia.

Ia berharap dari sekitar 800 ribu situs radikal, porno dan perudungan itu dalam waktu 3 tahun ke depan bisa masuk ke dalam whitelist-nya. "Masa sih lebih banyak blacklist nya daripada whitelist-nya," kata dia.