Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso tidak harus menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kaitan dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau Mirna (27).

"BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara karena pengacara kan mendampingi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Iqbal menuturkan tim pengacara berperan memberikan bantuan hukum kepada kliennya sehingga tidak harus menerima salinan BAP dari penyidik polisi.

Iqbal khawatir jika penyidik menyerahkan seluruh BAP maka pengacara tersangka akan mengetahui strategi polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan Mirna.

Iqbal menyebut proses penyidikan kasus pembunuhan Mirna sebagai "perang intelektual" sehingga penyidik harus menyusun strategi agar mengungkap dan membuktikan kasus pembunuhan Mirna.

Dia menegaskan penyidik Polda Metro Jaya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menyelidiki kasus Mirna.

Terkait tuduhan pengacara yang menyebutkan tidak ada saksi yang melihat Jessica mencampurkan sianida kepada kopi yang diminum Mirna, Iqbal menyebutnya sebagai strategi tim pembela hukum tersangka.

"Tidak masalah, itu strategi pengacara, silakan berperang strategi penyidikan, artinya tetap dalam koridor," kata Iqbal.