Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mempersilakan kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan atas Jessica Kumala Wongso (27) yang ditahan sejak dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka pada Sabtu (30/1) pekan lalu.

Kendati dipersilakan mengajukan penangguhan penahanan namun menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Mohammad Iqbal, sampai saat ini pihak kuasa hukum Jessica belum mengajukannya.

"Penangguhan penahanan sampai saat ini belum ada, saya belum dapatkan informasi dari penyidik," kata Kombes M Iqbal di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin.

"Kalau memang ada, tentunya itu hak tersangka sebagai warga negara," kata dia.

Namun Kombes M Iqbal menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Jessica belum pasti dikabulkan penyidik karena banyak hal yang harus dipertimbangkan seperti kemungkinan akan mempersulit penyidikan.

"Dikabulkan atau tidak akan tergantung penyidik ya," kata Kombes M Iqbal.

"Prinsip penahanan adalah kemungkinan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dan mempersulit penyidikan," tambah dia.

Jessica ditangkap Polwan Polda Metro Jaya di Hotel Neo Mangga Dua pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB setelah statusnya dinaikkan sebagai tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin pada Jumat malam pukul 23.00WIB.

Wayan Mirna tewas setelah kejang-kejang usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.