Pengacara Jessica pertanyakan alat bukti
31 Januari 2016 02:11 WIB
Dokumentasi Jessica Wongso, teman sekaligus saksi dari kematian Wayan Mirna Salihin kembali diperiksa, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1). Penyidik kembali memeriksa Jessica terkait kematian Mirna yang diduga diracun dengan sianida dalam es kopi Vietnam yang dia minum, di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta. (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)
Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Jessica Wongso, Yudi Wibowo, mempertanyakan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat mendengar mengalami Jessica menaruh racun? Itu saja, yang perlu diungkap," kata Wibowo, usai menemani Jessica dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.
Ia mempertanyakan apa kaitannya alat bukti tersebut dengan Jessica
"Yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu?"
Dia katakan, selama pemeriksaan Jessica sebagai tersangka, ia tidak diperlihatkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut dan tidak mengetahui apa alasannya.
"Kalau berani, dibuka di umum," kata Wibowo.
Sejauh ini, pengacara Jessica Wongso tidak melakukan upaya penangguhan atas penahanan yang berlaku mulai Sabtu (30/1) hingga 20 hari ke depan.
"Bukti itu rekaan semua. Siapa yang melihat mendengar mengalami Jessica menaruh racun? Itu saja, yang perlu diungkap," kata Wibowo, usai menemani Jessica dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam.
Ia mempertanyakan apa kaitannya alat bukti tersebut dengan Jessica
"Yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Perbuatan itu gerakan otot. Apakah dia menaruh racun di kopi itu?"
Dia katakan, selama pemeriksaan Jessica sebagai tersangka, ia tidak diperlihatkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut dan tidak mengetahui apa alasannya.
"Kalau berani, dibuka di umum," kata Wibowo.
Sejauh ini, pengacara Jessica Wongso tidak melakukan upaya penangguhan atas penahanan yang berlaku mulai Sabtu (30/1) hingga 20 hari ke depan.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: