Jakarta (ANTARA News) - Jessica Wongso (27), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan kami tetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.
Jessica wajib didampingi pengacara karena ancaman hukuman di atas lima tahun.
Polisi menanyakan kepada Jessica tentang pengacara yang mendampinginya, bila tidak ada kepolisian akan menyediakannya.
"Kalau ada, kami tunggu hari ini untuk dibuka berita acara pemeriksaan," kata Krishna Murti.
Saat ini, Jessica masih diperiksa sebagai tersangka dan menurut keterangan Krishna, pengacaranya belum datang.
Menurut Krishna, saat pemeriksaan tersangka, polisi akan mengonfirmasi dengan keterangan saat ia masih sebagai saksi karena ada yang tidak konsisten.
Jessica sudah berada di Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square pada 07.45 WIB tadi.
Jessica dikenakan pasal pembunuhan berencana
30 Januari 2016 14:02 WIB
Kombes Pol Krishna Murti (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: