Jakarta (ANTARA News) - Jessica Wongso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, saat bersama orang tuanya di kamar hotel.

"Ada ayahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Sabtu.

Tidak ada perlawanan dari tersangka dan ia langsung dibawa menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Krishna menjelaskan orang tua Jessica mendampingi putrinya itu.

"Jadi, jangan ada persepsi orang tuanya juga ditangkap," katanya.

Menurut keterangan Krishna, dua anggota polwan turut masuk ke kamar saat penangkapan.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam seusai melakukan gelar perkara yang dihadiri antara lain oleh penyidik dan para ahli.

Segera setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mencari Jessica namun ia tidak berada di rumahnya.

"Kami menerbitkan surat perintah penangkapan untuk yang bersangkutan, pukul 00.00 WIB tadi kami cari," kata Krishna.

Berdasarkan penyelidikan, mereka menemukan informasi bahwa yang bersangkutan berada di hotel tersebut dan menangkapnya pada pukul 07.45 WIB.