Temanggung (ANTARA News) - Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Kranggan, Polres Temanggung, Jawa Tengah, menggerebek enam supir angkutan kota yang sedang bermain judi di dalam angkot di Terminal Kranggan, Temanggung.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Jumat, menyebutkan, para tersangka tersebut yakni, Waluyo (38), Suyat (56), keduanya warga Desa Gandon Kecamatan Kaloran, Mulyadi (56) warga Madyacandra Kecamatan Secang, Magelang.
Kemudian Nur Khamid (29) warga Desa Sanggrahan Kecamatan Kranggan, Tulasih (44) warga Dusun Kemloko Desa Senangan Kecamatan Kranggan dan BayuPriyo Utomo (26), warga Desa Sawahan Kecamatan Grabag Magelang.
Henny mengatakan sebelumnya keenam tersangka itu sering bermain judi dan mereka tetap berjudi meski telah diperingatkan oleh beberapa warga yang memergoki.
"Tidak hanya sekali, mereka ini sudah sangat sering melakukan judi di dalam mobil," katanya.
Ia menuturkan karena sudah sangat geram dengan ulah mereka, kemudian masyarakat sekitar melaporkan aktivitas perjudian itu kepada petugas Polsek Kranggan.
"Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya petugas Reskrim Polsek Kranggan menggrebek mereka dengan sejumlah barang bukti," katanya.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
"Mereka diamankan bersama barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp262 ribu, satu unit angkutan kota dengan nomor polisi AA 1274 AE dan satu set kartu domino," katanya.
Tersangka Mulyadi mengakui saat digerebek dia bersama kelima rekannya sedang berjudi kartu domino dengan taruhan Rp1.000 hingga Rp2.000.
Ia menuturkan bermain judi domino hanya untuk mengisi waktu istirahat sambil menunggu penumpang.
Polisi gerebek enam sopir angkot saat judi
29 Januari 2016 16:24 WIB
Seorang polisi wanita (polwan) menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kepada wartawan ketika ungkap kasus operasi perjudian di Mapolrestabes Surabaya, Jatim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: